Hai Bu,
Sempet denger IG Live minggu ini gak, bareng sama Bu Tanya, founder dari @amara_homespa? ada salah satu cerita yang bikin geleng-geleng.
Jadi… di awal ia membuka peluang franchise buat mitra di luar kota, adalah seorang calon mitra yang tertarik buat buka franchise di Pontianak. Lalu dilanjutkan dengan komunikasi intens, banyak informasi dan persiapan yang dikasih ke si calon mitra, lengkap…kap…kap…deh…
Seru banget semuanya semangat buat mulai project bareng. Nah, saatnya diresmikan dengan penandatangan kontrak dong…
Di chat di call, eeh kok malah gak ada respon? Oalaaa ternyata di ghosting!
Usut punya usut ternyata si calon mitra buka bisnis home spa, plek ketiplek tapi tanpa brand Amara Home Spa. Pedih!
Dunia bisnis memang penuh cobaan
Ada deh 101 cerita nyata tentang partner yang mangkir, kesepakatan yang dilanggar. Makanya penting banget nih buat selalu punya kontrak kerjasama yang memang sah secara hukum, jadi kalau ada apa-apa ya sudah ada buktinya.
Pihak lainnya pun akan berpikir lebih serius terhadap kerjasamanya loh kalo memang dari kitanya pun serius dan professional dengan selalu desiplin membuat dokumen Perjanjian.
“Perjanjian/Kontrak merupakan kesepakatan tertulis antara dua pihak untuk tujuan tertentu.” - Kontrak Hukum
Nah, dari beragam aktivitas dalam berbisnis yang dijalani, tentu ada bagian-bagian yang perlu perjanjian. Apa saja ya jenis perjanjian yang perlu kita punya? Biar lebih tenang, aman, nyaman ketika menjalankan kerjasamanya bu. Moga langgeng kan yah sama partner. Aaamiin
Ada perjanjian internal dan perjanjian eksternal yah Bu. Yuk, kita bahas keduanya:
Perjanjian Internal (Kebutuhan dalam perusahaan)
- Perjanjian Pendiri/Founders Agreement
- Perjanjian Investor
- Perjanjian Kerahasiaan Non-Disclosure Agreement
- Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Perjanjian Kerja Freelance
- Perjanjian ESOP (Employee Stock Ownership Program), dll.
Perjanjian Eksternal (Kebutuhan luar perusahaan)
- Perjanjian Kerja Sama
- Perjanjian Kemitraan
- Perjanjian Distributor
- Perjanjian Joint Venture
- Perjanjian Waralaba
- Perjanjian Sewa
Dan lainnya yah bu, tergantung kebutuhan spesifiknya.
Tips pengurusan dokumen: Siapkan masing-masing satu template yang bisa dipakai kapan saja disesuaikan isinya dengan info pihak terkait dan aktivitasnya.
Mulai urusnya dari mana?
Buat para newbie mungkin masih bisa yah pakai template yang suka tersebar di internet, lalu pakai materai saja, tapi bu supaya bisnismu siap semakin besar dan minim risiko perselisihan pas partnering sama pihak lain, lebih baik buat dokumen yang legal di mata hukum.
Apalagi kalau berbicara tentang legalitas usaha, wah ini sih mesti dari awal diurus, dicicil aja bu. Setidaknya kalau Ibu mau bisa kerjasama dengan perusahaan besar (misalnya dapet ordiran grosir corporate), ataupun jadi mitra binaan dari BUMN yang bisa kasih pelatihan dan modal usaha, nah syaratnya biasanya itu sudah punya legalitas usaha.
SIUP, pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan bisa gratis dan online bisa diurus oleh . Selanjutnya bertahap dari keuntungan bisnis Ibu mulai deh diurus legalitas lainnya aya NPWP bisnis, CV atau PT, PIRT, BPOM dan lainnya.
Terlihat banyak dan bikin bingung bu? Jangan khawatir teman-teman dari Kontrak Hukum dah bikin artikel tahap-tahapnya, cek yah buu yang cocok yang mana.
Yang lagi aku baca ini deh, ada checklistnya disini . Udah buat sampe mana nih bu?
Kalau masih bingung juga? Jangan tanya ke aku yah bu, tanya ke temen-temen di Kontrak Hukum aja lewat whats ap disini, berasa punya Asisten Hukum Digital deh.
Ciayooo, yuuu buu siap besar dengan legalitas yang makiin benar