Ibu Wajib Tahu! Ini Dia Ciri-Ciri Pinjol Bandel

Ibupreneur, sudah pernah dengar tentang pinjaman online?

Atau pernah dengar tentang aplikasi pinjaman online melalui telepon genggam?

Atau mungkin, Ibu sudah berpengalaman dalam menggunakan aplikasi pinjaman online?

image
Ilustrasi foto pinjaman online, source: Kumparan.com

Kalau ketiganya Ibu menjawab pernah, maka saya ucapkan selamat, ya, Bu! Karena Ibu telah merasakan salah satu manfaat dari perkembangan teknologi.

Pinjaman online alias pinjol, adalah metode peminjaman uang secara online melalui aplikasi di telepon genggam atau website. Metode peminjaman uang ini difasilitasi oleh perusahaan atau penyelenggara pinjol resmi yang telah mendapat izin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK mencatat, per 9 Maret 2023 ada 102 penyelenggara pinjol resmi, terdaftar dan telah mendapatkan izin beredar di tanah air.

Tentunya, pinjaman online akan sangat berguna bagi Ibu. Terutama, jika Ibu hendak membangun bisnis. Pinjol bisa menjadi solusi tepat untuk mendapatkan modal usaha, karena kelebihan pinjol yang relatif cepat dan mudah diakses, termasuk dalam pendaftaran, pengajuan hingga pencairan dana.

Namun, dalam memilih aplikasi pinjol, Ibu harus cermat serta hati-hati. Karena, tidak semua penyelenggara pinjol itu resmi dan telah mendapatkan izin dari OJK. Ada juga pinjol gadungan atau pinjol ilegal yang meresahkan.

Pinjol ilegal ini memberikan bunga pinjaman yang sangat tinggi, melakukan penagihan kasar kepada penerima pinjaman, waktu jatuh tempo pembayaran pinjaman yang tidak sesuai dengan perjanjian di awal, serta akses terhadap data pribadi.

Selain itu, menurut sebuah riset yang dilaporkan oleh OJK, ternyata Ibu rumah tangga menempati urutan ketiga-setelah korban pemutusan hubungan kerja (PHK) di urutan kedua dan guru di urutan pertama, sebagai profesi yang paling banyak terjerat pinjol ilegal. Duh, hati-hati, ya, Bu!

Maka dari itu, penting bagi Ibu untuk mengetahui ciri-ciri pinjol yang legal dan ilegal. Dengan begitu, Ibu dapat terhindar dari jeratan pinjol-pinjol bandel ini. Dilansir dari laman OJK, ada sembilan ciri-ciri pinjol legal maupun pinjol ilegal. Berikut infografisnya.

Dan, satu hal lagi yang perlu diingat!

Pinjol juga bisa memberi dampak negatif kalau Ibu tidak bisa menggunakannya secara bijaksana. Sebelum meminjam uang di pinjol, pikirkan baik-baik apa tujuan Ibu.

Jika digunakan untuk hal produktif, seperti membuka usaha yang bisa memberikan keuntungan lebih besar dari bunga pinjaman, maka pemanfaatan pinjol merupakan keputusan tepat.

Tapi, jika untuk kebutuhan konsumtif, apalagi untuk memenuhi gaya hidup sebaiknya pikir dua kali ya, Bu… Jangan sampai, kedepannya pinjol malah memberi beban bagi keuangan Ibu.

Jadi, gimana, Bu? Apakah Ibu sudah mulai bisa membedakan antara pinjol legal dan pinjol ilegal? Share di kolom komen, ya, Bu! :blush:

2 Likes